Senin, 10 Januari 2011

KERAJAAN BADAU

POS BELITUNG, RABU 5 JANUARI 2011 (OPINI - HALAMAN 10) OLEH : IAN SANCIN. Judul Opini "Kontroversi Sejarah Belitong"

Sejarah ringkas Belitong yang disusun oleh R.Osberger, diterjemahkan D.S Kamil terbit 1 Maret 1962 salah satunya. Kutipan halaman 4 : Keturunan Ari Ronggo Udo atau dari " Raja-Raja Badau" seperti juga disebutkan begitu, pada keturunan keempat tidak lagi keturunan laki-laki.Bila kira-kira pada waktu itu (abad ke - 17) seorang bangsawan lain bernama Kiai Mas'ud atau Kiai Maksud yang diBelitung juga terkenal sebagai Kiai Gededeh Yakob, menurut kisah turun temurun adalah putra seorang raja di Jawa, datang ke Belitong melalui Balok memberikan putrinya Nyai Dewi alias Nyai Ayu Siti Kesuma, manaklukan raja Ronggo Udo yang terakhir, menjadikannya ngabehi dan mengawini putrinya. Kiai Mas'ud mengganti raja keempat dari kerajaan Ronggo dan moyang dari keturunan baru.

Sejarah Belitong ditulis Husnial Husin Abdullah diterbitkan 1983, halaman 208 dan 209, menegaskan
Pertama : Kira-kira abad ke 15 datang ke Belitong Ki Ronggo alias Ki Ronggo Udo yang kenmudian dikenal dengan "Datuk Mayang Gersik".

Dua : Kiai Mas'ud berasal dari keturunan langsung Bupati Mataram yang pertama Kiai Gede Pemanahan (1546-1582).

Tiga: Kiau Masud dalam usaha menguasai seluruh Belitung berhasil menaklukan Raja Badau dan memperistri putrinya Nyai Dewi Kesuma.


Empat : Kiai Mas'ud menggantikan raja Ki IV dari keturunan Ronggo Udo dan Moyang dari keturunan baru.
Badau dijadikan bagian dari kerajaan Balok yang dikepalai seorang Ngabehi, begitu pula dengan daerah Belantu.

Dari manuskrif yang lebih tua, ditulis Kiai Agoes Hadji Abdul Hamid, 10 Pebruari 1934. Menyatakan data yang sama bahwa Kiai Ronggo Udo menikah dengan anak Raja Palembang hasil pernikahan tersebut hanya memiliki putri bukan putra, yaitu Nyi Ayu Siti Kusuma. Kiai Mas'ud menikah putri Ronggo Udo serta menduduki tahta tidak dengan perlawanan. Ki Ronggo Udo lengser karena faktor usia maka diserahkan secara sukarela. Lantas beliau kembali lagi ke Badau.

 Dari data diatas Ngabehi Badau mulai berlaku sejak turunan keempat jika ditarik dari Datuk Moyang Gersik, yang pada masa itu di bawah Depati Cakraningrat III Ki Ganding Kerajaan Balok (1696-1700).

Kerajaan Balok memiliki silsilah lengkap ditulis tahu 1870 oleh Peneliti Belanda memakai kertas Berhologram Kerajaan Belanda. Susunan Silsilah Trah Raja Balok :
1. Cakraningrat 1 Ki Gede Yakob alias Kiai Masud (1618-1696).
2. Cakraningrat II Ki Mending alias KA Abdullah (1696-1770).
3. Cakraningrat III KA Ganding.
4.Cakraningrat IV KA Bustam alias Ki Galong.(1700-1740).
5.Cakraningrat  KA Usman (1755-1784)
6.Cakraningrat  KA Hatam (1785-1815)
7.Cakraningrat KA Moh.Rahad (1812-1854).
8.Depati Cakraningrat KA Moh.Saleh (1856-1873).
9 Terakhir yang memerintah Kerajaan Balok yaitu KA Endek (1879-1890).


NGABEHI BADAU

Menurut catatan sejarah, baik yang ditulis kelurahan Badau bernama Baiman (data tersebut diperkirakan tahun 1936) ketika KA Mohamad Alie dari Badau dan KA Umar dari Membalong, memberikan data tertulis kepada KA Abdul Hamid untuk dituliskan  sebagai sejarah Belitong. Data keturunan Raje Badau dan Ngabehi Belantu ditulis oleh KA Umar , surat pengantarnya bertanggal 10 September 1936.

Dari data itu sangat jelas bahwa Ngabehi Badau sebenarnya mulai berlaku sejak turunan keempat jika ditarik dari Datuk Moyang Gersik, yang pada masa itu di bawah Depati Cakraningrat III Ki Ganding Kerajaan Balok (1696-1700).

Ki Ganding adalah cucu dari pasangan  Ki Gede Yakob dan Nyi Ayu Kusuma yang tak lain anak perempuan tunggal dari Datuk Moyang Gersik.

Mengapa gelar ngabehi diberikan kepada Ngabehi Batin Patah, turunan raja Badau tersebut hanya menyandang gelar Batin. Pangkat tersebut sama juga ada di Bangka, misalnya Batin Tikal di bawah Depati Amir.


Mengapa gelar Ngabehi menggantikan gelar Batin ? itu tak lain karena merujuk kebiasaan keraton Mataram. Ngabehi berarti "Keluarga Keraton" gaya kepemimpinan Ki Ganding merujuk sistim pemerintahan yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Sistem pajak pun berlaku pada saat ini, dimana depati memberikan kewenangan pada ngabehi untuk memberlakukan Hukum Tetukun.

Dengan seringnya Depati Cakranungrat III pergi ke Mataram, beliau meninggal diperjalanan, makamnya ada di pemanukan Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar